Maling Motor di Masjid, Nelayan Ditangkap Polisi
Alamsyah
Tulangbawang
"Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek. (*)
Polres Tuba
Nelayan
mencuri motor
parkir di halaman Masjid
korban shalat Jumat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
