Maling Motor di Masjid, Nelayan Ditangkap Polisi

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

6 Maret 2023 18:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Rena Juardi als Rema (36) tersangka pencuri motor di halaman Masjid ditangkap Polres Tuba. Senin (6/2/2023). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Rena Juardi als Rema (36) tersangka pencuri motor di halaman Masjid ditangkap Polres Tuba. Senin (6/2/2023). Foto: Humas Polres

"Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Nelayan

mencuri motor

parkir di halaman Masjid

korban shalat Jumat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya