Mencuri Hp Anak Konsumen, Oknum Kurir J&T Diringkus Polsek Pesisir Utara
Riki Saputra
Pesisir Barat
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri hp Vivo Y15 warna burgundy red milik korban.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Kurir J&T di Ringkus Polsek Pesisir Utara
Mencuri Handphone Konsumen di Lemong
Kecamatan Lemong
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
