Menangis, Akbar Akui Terima Uang Rp2,25 M dan Menyesal
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus korupsi fee proyek Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menangis di persidangan saat mengakui menerima Rp2,25 miliar.
Air matanya pecah saat ketua majelis hakim menanyakan perihal keluarganya.
"Saya menyesal majelis, saya telah berupaya koperatif. Apa yang telah saya nikmati dan dapat telah saya kembalikan kepada negara," ujarnya dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022).
Ia karenanya meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang seringan-ringannya.
"Saya memiliki anak dan istri. Saya mohon maaf sebesar-besarnya pada keluarga dan masyarakat," ungkapnya.
Akbar mengakui dirinya menerima fee proyek dari Dinas PUPR dari hasil memotong fee sebesar 4-5 persen dari nilai proyek.
Dari fee tersebut ia berikan kepada kakaknya, Agung sebesar Rp750 juta untuk biaya pencalonan sebagai bupati Lampung Utara.
Akbar mengatakan, pihaknya juga mengajukan Justice Collaborator (JC) dan telah mengembalikan Rp1,7 miliar sebagai upaya agar permohonannya itu diterima.
"Apa yang saya sampaikan hari ini merupakan fakta yang saya alami," kata dia.
Menanggapi upaya JC yang diajukan Akbar, Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan agar dikabulkan, harus ada kasus atau tersangka lain yang diungkap oleh Akbar.
Gratifikasi
Lampung Utara
Korupsi
Akbar
Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
