Mardiana: Penggunaan Nama Tamanuri Agar Bisa Bertemu Karomani
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Anggota DPRD Lampung Mardiana menyampaikan klarifikasi perihal pemberitaan yang dimuat oleh Rilis.id Lampung terkait keterangannya sebagai saksi dalam sidang suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023).
Sedikitnya terdapat dua poin yang ia klarifikasi dalam pemberitaan yang berjudul 'Melalui Tamanuri, Anggota DPRD Lampung Titip Anaknya Masuk Kedokteran Unila',
Berikut link berita yang dimaksud: https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/Melalui-Tamanuri-Anggota-DPRD-Lampung-Titip-Anaknya-Masuk-Kedokteran-Unila-8IDuMuw
Mardiana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dalam pemberitaan pada alenia ketiga disebutkan,
"Saya bawa map berisi uang SPI tambahan Rp100 juta jadi total Rp350 juta supaya anak saya bisa lulus. Tapi kata pak Heryandi ikuti prosedur saja, semua keputusan di tangan rektor," ungkapnya, dalam persidangan Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, dalam fakta persidangan disebutkan, saat Mardiana bertemu dengan wakil rektor (warek) Heryandi, dirinya membawa map yang berisikan berkas permohonan SPI.
Isi dari map tersebut surat keterangan lulus, permohonan SPI, kartu peserta, dan surat keterangan lulus.
Kemudian pada alenia ke enam, disebutkan Pertemuan tersebut, dirinya memberi tahu Karomani bahwa ia memberikan SPI sebesar Rp350 juta agar anaknya tetap lulus apabila nilainya tidak memenuhi passing grade.
Sementara dalam fakta persidangan disebutkan, tujuan dari Mardiana untuk menemui Karomani, yakni untuk berkonsultasi terkait besaran biaya SPI yang akan dicicil oleh Mardiana sebanyak dua kali pembayaran.
Ia juga bermaksud untuk bertanya dengan Karomani guna mengetahui biaya SPI tersebut juga menjadi dasar kelulusan apabila terdapat dua calon mahasiswa yang lulus dengan nilai yang sama.
Mardiana
DPRD Lampung
Tamanuri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
