Mantan Legislator Mengaku Ditipu Oknum Pejabat Metro Soal Jual Beli Tanah
Adi Herlambang Saputra
Metro
Atas hal itu, ia melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Metro Pusat. Lalu pada 12 November 2021, Polsek melakukan gelar perkara di Polres Metro.
"Namun, laporan saya belum mendapatkan respons di Polres Metro. Intinya saya minta laporan ini tetap diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," pinta dia.
Sementara itu, Fr yang dihubungi via telepon di nomor 0812-722xxxx tidak merespons upaya konfirmasi media ini.
Pesan WhatsApp juga hingga pukul 20.38 WIB tidak dijawab.
Di tempat terpisah, Kanitreskrim Polsek Metro, Aipda Wiwit Dedy P, membenarkan adanya laporan tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Kami melakukan penyidikan sesuai hasil penelitian. Tim akan menyelesaikan proses penyidikan," singkatnya. (*)
Penipuan Jual Beli Tanah
Mantan DPRD Metro
Pejabat Aktif Di Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
