Mantan Asisten III Pemkot Serahkan Uang Masuk Unila di Rumah Makan Padang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 Februari 2023 14:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Herman HN saat jadi saksi dipersidangan suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Herman HN saat jadi saksi dipersidangan suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (28/2/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Penyerahan uang untuk mahasiswa titipan ke Unila melalui Herman HN yang dilakukan oleh mantan Asisten III Pemkot Bandarlampung Saprodi ke Budi Sutomo di Rumah Makan Padang. 

Hal tersebut diungkapkan ajudan pribadi Herman HN, Yayan Saputra saat menjadi saksi di sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Selasa (28/2/2023).

Di dalam persidangan, Yayan menceritakan awal mulanya anggota DPRD Tulangbawang Marzani, bersama istri dan anaknya datang meminta tolong kepada Herman HN untuk memasukan putrinya ke Fakultas Kedokteran.

Awalnya Herman HN menolak, tetapi karena didesak, maka Herman memberitahu bahwa dirinya ada tenaga ahli bernama Yusdianto dosen di Unila. 

"Kemudian Marzani bilang dia punya kenalan namanya Budi Sutomo. Kemudian Pak Herman tanya ke Yusdianto kenal tidak dengan Budi Sutomo, dan minta ketemu," katanya.

Besoknya lanjut Yayan, akhirnya Budi Sutomo bersama Yusdianto datang menemui Herman HN. 

Setelah pertemuan itu, Budi mengatakan meminta bantuan pembangunan masjid kepada Marzani.

Hingga akhirnya Marzani mengatakan akan diurus oleh Saprodi (Asisten III). Kemudian dirinya bersama Saprodi melakukan pertemuan dengan Budi Sutomo di rumah makan padang yang berada di jalam M. Nur.

"Di rumah makan padang itu, Saprodi menyerahkan bungkusan pelastik hitam kepada Budi yang diketahui itu adalah uang," katanya.

Hal tersebut dibenarkan Herman HN yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Suap Mahasiswa Unila

Herman HN

Budi Sutomo

Mantan Asisten III

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya