Manipulasi Kuitansi Hingga Rp320 Juta, Ratno Jadi Tersangka Program Bedah Rumah Lamtim

Nurman Agung

Nurman Agung

26 Maret 2021 17:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur (Lamtim) meringkus Ratno Supriyadi (47), warga Dusun B Hanura, RT 003/ RW 001, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu malam kemarin.

Korps Adhiyaksa itu menetapkan Ratno sebagai tersangka korupsi Rp320 juta karena melakukan pemotongan dana kepada 250 kepala keluarga penerima kegiatan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS)  tahap II tahun 2020 di empat desa. Yakni Desa Asahan, Gunungmas, Peniangan dan Desa Bungkuk.

“Setelah dua bulan mengumpulkan barang bukti, kami menetapkan Ratno sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Sukadana, Rafli, Jumat (26/3/2021) saat Kejari Sukadana menggelar gelar perkara kasus korupsi tersebut.

Rafli menjelaskan, penerima kegiatan BSPS di empat desa itu sebanyak 250 kepala keluarga. Penerima memperoleh anggaran dalam bentuk material bangunan senilai Rp17,5 juta per kepala keluarga.

“Tersangka melakukan korupsi program tersebut, dengan modus mengutip kuitansi pembayaran dari toko material. Saat itu tersangka merupakan fasilitator penerima bantuan program bedah rumah di empat desa tersebut,” jelas Rafli.

Pihak Kejari Lamtim masih mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ratno diijerat dengan pasal 12 huruf B subsider pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” pungkas Rafli. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya