Mangkir Panggilan Sidang, Jaksa Akan Panggil Paksa Herman HN dan Mardiana

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Februari 2023 12:19 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU KPK Agus Prastia Raharja saat dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
JPU KPK Agus Prastia Raharja saat dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil paksa Herman HN apabila tiga kali mangkir dalam pemanggilan sidang perkara suap Unila.

Diketahui, Herman HN mangkir dari panggilan JPU bersama dua orang saksi lain yakni Anggota DPRD Lampung Mardiana dan juga Ajudan Herman HN Yayan Saputra yang digelar pada Kamis (16/2/2023).

JPU KPK Agus Prastya Raharja mengatakan, pihaknya sebelum sudah mengirim surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan.

Setelah itu, Agus mengatakan akan kembali memanggil ketiga orang saksi tersebut pada sidang selanjutnya.

"Kalau tiga kali tidak hadir, maka kami akan minta penetapan majelis untuk memanggil paksa," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Herman HN Mangkir

JPU KPK

Panggil Paksa

Suap PMB Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya