Larangan Mudik Mulai Disosialisasikan Polres Tanggamus
lampung@rilis.id
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Sosialisasi larangan mudik mulai dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus. Hal itu dilakukan di Jalinbar Kota Agung, Sabtu (3/4/2021).
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tanggamus Ipda Saprianto mengatakan, Dikmas Lantas mulai memberikan pemahamaman kepada masyarakat tentang larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kegiatan dilaksanakan dengan sosialisasi UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sosilaisasi Prokes dan membagikan leaflet larangan mudik," kata Ipda Saprianto dalam siaran pers yang diterima Rilislampung.
Saprianto berharap, masyarakat dapat memahami apa yang diharapkan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
"Semoga dengan kepatuhan bersama, covid-19 segera hilang dan kita semua dapat beraktifitas seperti biasa," harapnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
