Laporan Aliansi Masyarakat Lampung soal Menag Yaqut Diterima

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

16 Maret 2022 11:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Surat laporan AML ke Mabes Polri. Foto: istimewa
Rilis ID
Surat laporan AML ke Mabes Polri. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Ribuan massa aksi mengawal pengaduan Aliansi Masyarakat Lampung  (AML) ke Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). 

AML melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang dugaan penodaan agama. 

Pengaduan AML disampaikan Merry didampingi penasehat hukum Gunawan Pharrikesit. 

Ini dikarenakan permisalan gonggongan anjing terhadap suara azan yang dilaporkan di Polda Riau terkesan tidak berdampak apapun. Kasusnya juga seakan hilang ditelan bumi. 

"Kami datang mengadu ke Mabes Polri dengan membawa bukti-bukti yang diinginkan pihak kepolisian terhadap para pelapor sebelumnya ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Bu Hajjah --sapaan akrab Merry.

Sebagai pelapor atau pengadu, Merry, telah memperhitungkan banyak hal agar laporan dapat diterima dan tidak ditolak.

Sementara itu, Gunawan mengatakan pengaduan dimasukkan ke Mabes Polri karena sampai saat ini kasus tersebut seakan tidak ter-follow up.

"Hal ini kami lakukan dengan tujuan agar apa yang sudah menjadi konsumsi publik dan kegaduhan di tengah masyarakat segera diproses secara hukum," paparnya. 

Menurutnya, hukum tidak boleh tebang pilih. Terlebih masalah ini bisa menimbulkan disharmoni bangsa apabila jika tidak segera diselesaikan.

"Dengan diterimanya pengaduan kami di Mabes Polri pada hari ini, saya yakin akan menjadi titik awal dimulainya kembali proses hukum terkait penodaan agama ini," ungkapnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Aliansi Masyarkat Lampung

Mabes Polri

Menag

Yaqut Cholil Qoumas

Adzan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya