Laporan Aliansi Masyarakat Lampung soal Menag Yaqut Diterima
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ribuan massa aksi mengawal pengaduan Aliansi Masyarakat Lampung (AML) ke Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
AML melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang dugaan penodaan agama.
Pengaduan AML disampaikan Merry didampingi penasehat hukum Gunawan Pharrikesit.
Ini dikarenakan permisalan gonggongan anjing terhadap suara azan yang dilaporkan di Polda Riau terkesan tidak berdampak apapun. Kasusnya juga seakan hilang ditelan bumi.
"Kami datang mengadu ke Mabes Polri dengan membawa bukti-bukti yang diinginkan pihak kepolisian terhadap para pelapor sebelumnya ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Bu Hajjah --sapaan akrab Merry.
Sebagai pelapor atau pengadu, Merry, telah memperhitungkan banyak hal agar laporan dapat diterima dan tidak ditolak.
Sementara itu, Gunawan mengatakan pengaduan dimasukkan ke Mabes Polri karena sampai saat ini kasus tersebut seakan tidak ter-follow up.
"Hal ini kami lakukan dengan tujuan agar apa yang sudah menjadi konsumsi publik dan kegaduhan di tengah masyarakat segera diproses secara hukum," paparnya.
Menurutnya, hukum tidak boleh tebang pilih. Terlebih masalah ini bisa menimbulkan disharmoni bangsa apabila jika tidak segera diselesaikan.
"Dengan diterimanya pengaduan kami di Mabes Polri pada hari ini, saya yakin akan menjadi titik awal dimulainya kembali proses hukum terkait penodaan agama ini," ungkapnya.
Aliansi Masyarkat Lampung
Mabes Polri
Menag
Yaqut Cholil Qoumas
Adzan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
