Korban Geber Motor, Pemicu Arfan Gunawan Nekat Aniaya Tetangganya hingga Tewas

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

27 Juli 2024 17:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tetangganya tewas, saat diamankan anggota Polsek Gadingrejo. foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tetangganya tewas, saat diamankan anggota Polsek Gadingrejo. foto : Humas Polsek

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) tentang intervensi yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

geber motor

penganiayaan

tetangga

Polsek Gadingrejo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya