Korban Geber Motor, Pemicu Arfan Gunawan Nekat Aniaya Tetangganya hingga Tewas
Yuda Haryono
Pringsewu
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) tentang intervensi yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Pringsewu
geber motor
penganiayaan
tetangga
Polsek Gadingrejo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
