Komplotan Pencuri di Red Doorz Terungkap, Satu Ditangkap saat Tidur

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Februari 2023 16:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian yang diamankan Polsek TkT, Kamis (23/2/2023). Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencurian yang diamankan Polsek TkT, Kamis (23/2/2023). Foto: Humas Polsek

RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap tersangka pencuri barang milik karyawan Red Doorz Wisma Kencana, Kedamaian.

Tersangka Vonda Gama (22), warga Sukabumi dibekuk saat tidur di Jl Urip Sumoharjo, Kedamaian, Kamis (23/2/2023). 

Kapolsek Tanjungkarang Timur (TkT), Kompol Doni Aryanto, mengungkapkan pencurian terjadi Minggu (12/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB. 

Korban kehilangan dua handphone (hp), helm standar, dan satu tas selempang warna hitam. 

Saat pencurian terjadi, korban sedang tidur di kamar resepsionis Red Doorz. 

Korban yang mengetahui barang-barangnya hilang, kemudian melapor ke Polsek TkT. 

"Atas laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan," sebutnya, Jumat (24/2/2023). 

Tersangka diamankan berikut barang bukti hp merek Oppo F7 warna biru. 

Atas keterangan tersangka, pencurian ia lakukan bersama dengan temannya. 

"Kini tersangka telah dibawa ke Mapolsek TkT untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian di Red Doorz

Red Doorz

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya