Kepergok Selingkuh, Oknum ASN Dipolisikan Istri ke Polresta Bandarlampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 April 2022 21:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum ASN bersama selingkuhannya dan ketua RT saat mediasi. Foto: pandu
Rilis ID
Oknum ASN bersama selingkuhannya dan ketua RT saat mediasi. Foto: pandu

RILISID, Bandarlampung — Seorang perempuan, Ir, memergoki suaminya sedang berduaan dengan wanita lain di Kemiling, Jumat (8/4/2022) malam. 

Ia kemudian melaporkan sang suami, Ar, dengan tuduhan melakukan perzinahan ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (9/4/2022). 

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: LP/B/813/IV/2022/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Lelaki yang merupakan oknum ASN ini dibidik dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara. 

Ir awalnya curiga melihat mobil suaminya terparkir di rumah perempuan berinisial Yn. 

Meski waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, sang suami tak juga keluar dari rumah itu. 

Ir kemudian memanggil ketua RT setempat, Irawan, untuk bersama-sama datang ke rumah Yn. 

Dari keterangan Ar dan Yn, keduanya sudah nikah siri. Namun, Ir tidak terima sehingga memunculkan keributan. 

Lantaran khawatir menganggu lingkungan, ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Kemiling. 

Di bawah upaya Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah untuk memediasi, Ir tetap tidak menerima. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya