Kekerasan Jurnalis di BPN Berujung Damai, Koalisi Sebut Preseden Buruk
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kasus kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung berujung damai.
Perkara yang menerpa junalis Lampung Post dan Lampung TV tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam laporannya, jurnalis yang menjadi korban kekerasan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur soal tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Juru bicara Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, Rendy Mahardika, menerangkan sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga mendatangi tempat kejadian perkara.
"Namun di tengah jalan, kami Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menerima info bahwa ada perdamaian, dan dinyatakan akan mencabut laporan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung yang terdiri dari IJTI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan LBH Pers Lampung menyatakan lima sikap.
Pertama, menghormati keputusan korban. Koalisi berharap, keputusan itu tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Kedua, perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis telah menjadi rahasia umum. Hal ini melahirkan preseden buruk dalam konteks kebebasan pers di Lampung.
Selain itu, publik bisa tidak respek dengan perjuangan menegakkan kebebasan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Ketiga, mendorong kepolisian bekerja secara profesional. Mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghormatan atas kemerdekaan pers yang merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kekerasan Jurnalis
BPN
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
