Kejati Periksa 7 Saksi Kasus KONI, Salah Satunya Ketua PAN Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar.
Berdasarkan data yang diterima Rilis.id Lampung, sedikitnya terdapat tujuh saksi yang diperiksa pada Selasa (17/5/2022).
Mereka adalah Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra, sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung beserta Bendahara Perbakin, Mega Poetra.
Lalu, Sekretaris Umum Panahan (Perpani) Lampung, Puryoto dan Bendahara Cabor Judo (PJSI), Mohd Najamudin.
Kemudian dari cabor Wushu, Mursalin; sekretaris Cabang Olahraga Atletik Lampung, Marsum; dan Ketua Cabor Tinju, Hers Meyusef.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, pemeriksaan ini saksi ini guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan.
"Yang bertujuan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, perihal dana hibah KONI tahun 2020," katanya. (*)
Korupsi
KONI
Lampung
PON
Papua
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
