Kejati Periksa 7 Saksi Kasus KONI, Salah Satunya Ketua PAN Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Mei 2022 17:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. 

Berdasarkan data yang diterima Rilis.id Lampung, sedikitnya terdapat tujuh saksi yang diperiksa pada Selasa (17/5/2022).

Mereka adalah Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra, sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung beserta Bendahara Perbakin, Mega Poetra.

Lalu, Sekretaris Umum Panahan (Perpani) Lampung, Puryoto dan Bendahara Cabor Judo (PJSI), Mohd Najamudin. 

Kemudian dari cabor Wushu, Mursalin; sekretaris Cabang Olahraga Atletik Lampung, Marsum; dan Ketua Cabor Tinju, Hers Meyusef. 

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, pemeriksaan ini saksi ini guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan.

"Yang bertujuan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, perihal dana hibah KONI tahun 2020," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KONI

Lampung

PON

Papua

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya