Kejati Lampung Hitung Kerugian Negara Kasus Dana Hibah KONI

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Februari 2022 14:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sedikitnya sudah puluhan saksi sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perihal dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI tahun 2020.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, hingga saat ini Kejati masih mendalami perkara tersebut dengan terus memeriksa sejumlah saksi.

"Bahkan saksi-saksi yang diperiksa saat penyelidikan dipanggil kembali hingga dua kali," ungkapnya, Kamis (17/2/2022).

Perihal kerugian negara, ia menerangkan pihaknya masih melakukan penghitungan secara internal. Setelah selesai, baru dikirimkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

"Cuma kalau waktu kapan diberikan ke BPK masih belum tahu. Nanti kita sampaikan," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

korupsi

Kejati

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya