Kejati Lampung Belum Terima Berkas Kasus Joki CPNS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Mei 2022 16:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku belum menerima kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.

Hal tersebut dikarenakan berkas penyidikan dari Polda Lampung belum lengkap atau P21.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengungkapkan hal itu lewat pesan WhatsApp, Jumat (13/5/2022).

Diketahui, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap empat orang tersangka joki CPNS.

Mereka adalah Indra Gunawan, Muhammad Riski Alam, Sandra Putra, dan Alashir. 

Indra bertugas menyusun posisi duduk CPNS saat ujian. Riski mengoperasikan aplikasi remote akses yang terhubung ke komputer peserta.

Sementara, Sandra menjawab pertanyaan dalam tes. Sedangkan, Alashir yang merupakan oknum honorer BKN memberikan informasi kepada CPNS. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Joki CPNS

Polda

Kejati

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya