Kejari Metro Musnahkan BB 112 Perkara, Paling Banyak Narkotika
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro musnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR), M Midian Rumahorbo, mengatakan barang bukti tersebut terdiri dari 112 perkara.
Dari total perkara tersebut didominasi 71 kasus narkotika.
Seluruhnya BB yang dimusnahkan ini merupakan perkara bulan Mei 2021 sampai dengan Mei 2022.
Adapun jenis-jenis barang yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu total beratnya 67,5 gram.
"Kemudian ganja dan barang bukti lain yang digunakan untuk kejahatan," paparnya di Kantor Kejari Metro, Selasa (31/5/2022).
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Metro.
"Untuk di Metro barang bukti paling banyak itu narkotika. Kemudian kejahatan terhadap orang dan benda," ungkapnya.
Menurutnya, untuk narkotika di wilayah hukum Kejari Metro tersebut bervariasi Mulai dari sebagai pengedar hingga pengguna narkotika.
"Namun yang relatif lebih banyak itu sebagai pengguna, orang yang sengaja beli narkotika untuk dikonsumsi. Jadi bukan yang ketergantungan atau orang yang terjebak narkotika," ujar dia.
Pemusnahan Barang Bukti
Kajari Metro
Narkotika Paling Banyak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
