Kasus TPAS DLH Metro, Kejari Periksa 10 Saksi dan Hitung Kerugian Negara

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

9 Maret 2022 23:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Foto: Istimewa

RILISID, Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah Dinas Lingkungan Hidup (TPAS DLH) tahun 2020. 

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan empat dari penyedia (pihak ketiga) dan enam orang dari DLH. 

Ia menegaskan, pemeriksaan itu untuk mengembangkan dan mencari keterangan dalam penyidikan. Sehingga, fakta-fakta dapat terkuak. 

"Kami terus melakukan pemeriksaan sambil menghitung kerugian negara yang diakibatkan dalam dugaan korupsi ini," ujarnya, Rabu (9/3/2022). 

Meskipun belum menetapkan tersangka, proses penyidikan untuk mengungkap dalang dalam kasus korupsi ini harus terus dilakukan.

Menurut dia, proses penyidikan membutuhkan waktu dan data yang lengkap. Sehingga saat Kejaksaan mengirimkan surat audit kerugian negara ke BPKP Lampung bahan-bahan sudah siap. 

"Kalau berkas belum lengkap nanti di tanya lagi. Misal, tersangka sudah ditahan sementara penghitungan masih berjalan. Kok belum dilimpahkan juga. Maka kami juga harus melengkapi terlebih dahulu," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Periksa 10 Saksi

Kasus TPAS

Dinas Lingkungan Hidup

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya