Kasus TPAS DLH Metro, Kejari Periksa 10 Saksi dan Hitung Kerugian Negara
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah Dinas Lingkungan Hidup (TPAS DLH) tahun 2020.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan empat dari penyedia (pihak ketiga) dan enam orang dari DLH.
Ia menegaskan, pemeriksaan itu untuk mengembangkan dan mencari keterangan dalam penyidikan. Sehingga, fakta-fakta dapat terkuak.
"Kami terus melakukan pemeriksaan sambil menghitung kerugian negara yang diakibatkan dalam dugaan korupsi ini," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Meskipun belum menetapkan tersangka, proses penyidikan untuk mengungkap dalang dalam kasus korupsi ini harus terus dilakukan.
Menurut dia, proses penyidikan membutuhkan waktu dan data yang lengkap. Sehingga saat Kejaksaan mengirimkan surat audit kerugian negara ke BPKP Lampung bahan-bahan sudah siap.
"Kalau berkas belum lengkap nanti di tanya lagi. Misal, tersangka sudah ditahan sementara penghitungan masih berjalan. Kok belum dilimpahkan juga. Maka kami juga harus melengkapi terlebih dahulu," paparnya. (*)
Periksa 10 Saksi
Kasus TPAS
Dinas Lingkungan Hidup
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
