Kasus KONI, Sekwan dan Bendahara BPKAD Lampung Diperiksa
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI oleh Kejati Lampung terus berlanjut.
Senin (14/2/2022), Kejati Lampung memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung, TM (Tina Marinda) dan HF (Hanafi), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah (Bendahara) BPKAD Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putera menerangkan, TM diperiksa sebagai saksi terkait proses penetapan dan memfasilitasi rapat paripurna antara gubernur dan DPRD Lampung terkait anggaran hibah dan KONI tahun 2020.
"Sementara HF dmintai keterangan soal pelaksanaan pencairan dana hibah pada KONI 2020," ujarnya.
Hingga saat ini total saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Lampung berjumlah puluhan orang.
Mereka dimintai keterangan sejak kasus ini berada di tahap dari penyelidikan hingga penyidikan. (*)
KONI
Kejati
Penyalahgunaan
Anggaran
Lampung
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
