Kasus KONI, Sekwan dan Bendahara BPKAD Lampung Diperiksa

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Februari 2022 15:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI oleh Kejati Lampung terus berlanjut.

Senin (14/2/2022), Kejati Lampung memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampung, TM (Tina Marinda) dan HF (Hanafi), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah (Bendahara) BPKAD Provinsi Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putera menerangkan, TM diperiksa sebagai saksi terkait proses penetapan dan memfasilitasi rapat paripurna antara gubernur dan DPRD Lampung terkait anggaran hibah dan KONI tahun 2020.

"Sementara HF dmintai keterangan soal pelaksanaan pencairan dana hibah pada KONI 2020," ujarnya. 

Hingga saat ini total saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Lampung berjumlah puluhan orang.

Mereka dimintai keterangan sejak kasus ini berada di tahap dari penyelidikan hingga penyidikan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

Kejati

Penyalahgunaan

Anggaran

Lampung

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya