Kasus Dugaan Ujaran Kebencian LSM GMBI Pesawaran Naik ke Penyidikan

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

21 Februari 2022 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian telah dilakukan gelar perkara, (Istimewa)
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian telah dilakukan gelar perkara, (Istimewa)

RILISID, Pesawaran — Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan naik ke tahap penyidikan.

"Iya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada pihak kejaksaan. Kita juga telah meminta tambahan saksi dari pihak pelapor," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Senin (21/2/2022).

Menurut dia, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan kasus ini masuk ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. Atau tepatnya pada 14 Februari 2022.

"Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan," katanya.

Pihaknya juga telah meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa guna melengkapi penyelidikan kasus ujaran kebencian tersebut.

Sementara itu, Koordinator 7 Lembaga Wartawan Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.

"Iya tadi saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran," ucapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

LSM GMBI Pesawaran

Naik ke Penyidikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya