Kasus Dana Hibah KONI, Rp70 Juta untuk Beli Peluru, Irham: Saya Nombok

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

18 Mei 2022 17:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra. Foto: ist
Rilis ID
Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra menjadi salah satu saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI 2020, Selasa (17/5/2022).

Dikonfirmasi soal ini, Irham yang dimintai keterangan selaku ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung, menyatakan diperiksa selama satu jam.

"Cuma sebentar, kurang lebih satu jam. Hanya print berkasnya saja yang lama," paparnya, Rabu (18/5/2022).

Irham mengaku ditanyakan perihal bantuan yang diterima oleh Cabor Perbakin dan diminta menyertakan kwitansi untuk pembuktian.

"Kita jawab benar ada bantuan, sebesar Rp175 juta. Kemudian dipakai untuk beli peluru sebesar Rp70 juta. Bahkan, saya nombok," ungkapnya.

Pada PON di Papua, atlet Perbakin berhasil menyumbang dua medali, yakni emas dan perak.

"Itu juga kita sampaikan ke penyidik," tandasnya.

Diketahui, Irham diperiksa bersamaan enam saksi lainnya. Yakni Bendahara Perbakin Lampung, Mega Poetra; Sekretaris Umum Cabor Panahan, Puryoto; dan Bendahara Cabor Judo, Mohd Najamanudin. 

Selanjutnya, perwakilan Cabor Wushu Lampung, Mursalin; Sekretaris Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Lampung, Masrum; dan Ketua Cabor Tinju, Hers Meyusef. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KONI

Lampung

PON

Papua

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya