Kasus Dana Hibah KONI, Rp70 Juta untuk Beli Peluru, Irham: Saya Nombok
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra menjadi salah satu saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI 2020, Selasa (17/5/2022).
Dikonfirmasi soal ini, Irham yang dimintai keterangan selaku ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung, menyatakan diperiksa selama satu jam.
"Cuma sebentar, kurang lebih satu jam. Hanya print berkasnya saja yang lama," paparnya, Rabu (18/5/2022).
Irham mengaku ditanyakan perihal bantuan yang diterima oleh Cabor Perbakin dan diminta menyertakan kwitansi untuk pembuktian.
"Kita jawab benar ada bantuan, sebesar Rp175 juta. Kemudian dipakai untuk beli peluru sebesar Rp70 juta. Bahkan, saya nombok," ungkapnya.
Pada PON di Papua, atlet Perbakin berhasil menyumbang dua medali, yakni emas dan perak.
"Itu juga kita sampaikan ke penyidik," tandasnya.
Diketahui, Irham diperiksa bersamaan enam saksi lainnya. Yakni Bendahara Perbakin Lampung, Mega Poetra; Sekretaris Umum Cabor Panahan, Puryoto; dan Bendahara Cabor Judo, Mohd Najamanudin.
Selanjutnya, perwakilan Cabor Wushu Lampung, Mursalin; Sekretaris Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Lampung, Masrum; dan Ketua Cabor Tinju, Hers Meyusef. (*)
Korupsi
KONI
Lampung
PON
Papua
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
