Kapolda Lampung Ancam Proses Hukum Konvoi dan Penyebar Brosur Khilafah
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memerintahkan para kapolres tegas mereka yang melakukan konvoi atau menyebarkan brosur 'Kebangkitan Khilafah'.
"Jika ada yang konvoi bubarkan, beri imbauan. Apabila tidak mengindahkan, proses secara hukum," tandas kapolda melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (1/6/2022).
Bertepatan hari lahir Pancasila 1 Juni, kapolda meminta masyarakat mewaspadai kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengganti ideologi Pancasila.
Polda Lampung sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap kelompok ini pada tahun 2021.
Bahkan Ditreskrimum Polda Lampung pada akhir tahun lalu telah memeroses kelompok Khilafatul Muslimin dalam jalan sehat perayaan 1 Muharam yang mengakibatkan kerumunan massa.
"Selain masih pandemi, kelompok ini membawa bendera dan membagikan brosur terkait khilafah," jelas dia.
Dalam perkara tersebut, pihaknya membidik kelompok ini dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang UU Wabah Penyakit Menular dalam Pelanggaran Prokes.
"Pengadilan memutuskan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan lima hari," bebernya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat Lampung yang mengetahui penyebaran brosur tentang khilafah agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, beredar video konvoi pengendara motor yang menyerukan kebangkitan khilafah di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polda Lampung
khilafah
khilafatul muslimin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
