Kajari Bandarlampung: Sumpah Demi Allah, Saya Tidak Pernah Menerima

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

13 Januari 2020 17:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Bandarlampung Yusna Adia. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Kajari Bandarlampung Yusna Adia. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kajari Bandarlampung Yusna Adia membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait dana pengamanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura).

Yusna yang juga mantan Kajari Lampura disebut saksi Fria Apris Pratama (Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lampura) menerima uang Rp1 miliar melalui kakaknya.

"Sumpah demi Allah, Muhammad Rasulullah, saya tidak pernah menerima apa yang disebutkan saksi tadi dalam persidangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Yusna menyakini apa yang ia sampaikan tentunya tidak semua memercayainya. Baca: Selain Polda-Polres, Kejari Lampura juga Disebut Kecipratan Uang Proyek PUPR

"Saya mah terserah mau dibilangin orang apa. Saya yakin apa yang saya sampaikan juga pasti (Wartawan) tidak akan percaya," ujarnya.

Disinggung terkait ciri-ciri orang yang disebut saksi sebagai kakaknya, Yusna tidak membantah hal tersebut.

"Iya benar, saya punya kakak perempuan. Dia rumahnya juga di belakang Rumah Makan Begadang Resto. Benar pada saat itu Kasidatun Kejari Lampura Rusdi," pungkasnya.

Diketahui, saksi Fria mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Kejari Lampung Utara. Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima.

"Kebetulan waktu itu, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin memerintahkan saya pada tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar,” katanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek ruang Dinas PUPR Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

“Saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia (Kajari Bandarlampung), yang pada saat itu menjabat sebagai kepala kejaksaan (Kejari Lampura), uang Rp500 juta itu saya serahkan di rumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah Makan Begadang Resto," sambung Fria.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya