KPK Terima Vonis Empat Tahun untuk Adik Mantan Bupati Lampura

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 April 2022 14:53 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho. Foto: Sulaiman
Rilis ID
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI akhirnya menerima vonis empat tahun penjara untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara. 

Akbar yang merupakan adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi terdakwa kasus fee proyek di Lampura.

Taufiq mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK perihal putusan tersebut. 

Namun, lanjut Taufiq, pihaknya masih menunggu Akbar membayar seluruh kerugian negara Rp3,2 miliar.

Akbar sendiri baru membayar Rp1,7 miliar dan menyerahkan enam sertifikat tanah.

"Sertifikat akan dilelang oleh jaksa eksekusi untuk menutupi kerugian negara," ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Akbar, Sopian Sitepu mengungkapkan syukur atas diterimanya putusan tersebut oleh KPK.

Namun, untuk uang pengganti Sopian mengungkapkan, pihak keluarga kliennya masih berusaha untuk memenuhi kekurangannya. 

Untuk diketahui, majelis hakim memvonis Akbar dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,2 miliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

Lampung Utara

Akbar

Agung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya