KPK Setor Rp1,6 M ke Kas Negara, Ada Kaitannya dengan Lampung Tengah
lampung@rilis.id
Jakarta
RILISID, Jakarta
— Masih ingat dengan Yaya Purnomo? Ia adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kala itu, KPK menangkap delapan orang lainnya, termasuk mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono. Selanjutnya, lembaga anti rasuah itu menetapkan empat tersangka di kasus dugaan suap terkait RAPBN-P 2018 tersebut. Termasuk Yaya.
Yaya kala itu diduga mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018.
Ia disebut menerima uang Rp300 juta dari mantan Bupati Lamteng Mustafa melalui Eka Kamaludin. Uang itu disiapkan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman setelah proposal permohonan anggaran tersebut disetujui.
Kini, Yaya tengah menjalani vonis hakim selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah bekerja sama dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lamteng mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.
Tidak hanya itu, KPK juga ternyata melelang asset Yaya Purnomo. Dan telah menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar ke kas negara.
Hal itu dijelaskan Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) yang dikutip dari detik.com. Menurutnya, jaksa eksekutor Andry Prihandono bersama Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu, di antaranya berbagai macam bentuk emas dari Yaya sebesar Rp 1,6 miliar.
Ali melanjutkan, penyetoran hasil rampasan milik terpidana tindak pidana korupsi dilakukan secara bertahap. Dan ia memastikan KPK akan terus berupaya maksimal melakukan pengembalian aset.
"Hal itu untuk pencapaian optimal asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.(*)
Lampung Tengah
KPK
Yaya Purnomo
Kemenkeu
Mustafa
Lamteng
Kas Negara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
