Jual Motor Curian Rp3 Juta, Warga Srengsem Diborgol
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap terduga pencuri sepeda motor di Kelurahan Srengsem, pukul 01.30 WIB, Selasa (31/5/2022).
Dia bernama Ambres Kurniawan (19), warga Srengsem. Adapun korbannya, Deri Losefa (55), juga warga Srengsem.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
"Dia membuka pintu gerbang yang tidak terkunci dan langsung mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumahnya," paparnya.
Tersangka leluasa membawa motor Yamaha Xeon BE 4311VO itu karena tidak dikunci setang. Dia lalu mendorong kendaraan dan kabur.
Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor ia jual ke orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp3 juta.
"Uang hasil penjualan sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
curanmor
polsek panjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
