Jual Motor Curian Rp3 Juta, Warga Srengsem Diborgol

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 Juni 2022 16:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian kendaraan bermotor. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka pencurian kendaraan bermotor. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap terduga pencuri sepeda motor di Kelurahan Srengsem, pukul 01.30 WIB, Selasa (31/5/2022). 

Dia bernama Ambres Kurniawan (19), warga Srengsem. Adapun korbannya, Deri Losefa (55), juga warga Srengsem. 

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 00.30 WIB. 

"Dia membuka pintu gerbang yang tidak terkunci dan langsung mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumahnya," paparnya. 

Tersangka leluasa membawa motor Yamaha Xeon BE 4311VO itu karena tidak dikunci setang. Dia lalu mendorong kendaraan dan kabur. 

Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor ia jual ke orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp3 juta. 

"Uang hasil penjualan sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

curanmor

polsek panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya