Jaksa Masuk Sekolah MAN I Mesuji Beri Penyuluhan Terkait Hukum, Hoax dan Cyberbullying

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

2 Maret 2023 20:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu jaksa Kejari Mesuji, Astari Intania beri materi dalam acara Jaksa Masuk Sekolah MAN I Simpangpematang, Kamis (03/02/2023). Foto : Kejari Mesuji
Rilis ID
Salah satu jaksa Kejari Mesuji, Astari Intania beri materi dalam acara Jaksa Masuk Sekolah MAN I Simpangpematang, Kamis (03/02/2023). Foto : Kejari Mesuji

RILISID, Mesuji — Para Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Mesuji turun gunung. Korps Adhyaksa itu datangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Simpangpematang, Kamis (02/03/2023) untuk memberikan penyuluhan hukum dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelejen, Ardi Herlian Syah, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardana memberikan materi tentang Kejaksaan.

Berikutnya, siswa-siswi MAN I Simpangpematang juga mendapatkan materi tentang berita bohong (hoax). Mulai dari mengenali ciri-cirinya serta penanganannya. Salah satunya dengan melakukan crosscheck dengan sumber-sumber terpercaya.

Lalu ditambah dengan materi tentang perudungan di dunia maya atau Cyberbullying yang akhir-akhir ini marak dilakukan baik oleh siswa maupun khalayak di dunia maya oleh Astari Intania.

Astari mengatakan siswa harus mengenali apa itu hoax dan cyberbullying. Terutama bagaimana mengenali dan menanganinya. “Cyberbullying dan hoax itu berpotensi melanggar hukum karena ada undang-undang yang mengatur yakni UU ITE,” ujarnya.

Materi lain yang tidak kalah penting yaitu tetang narkotika oleh Ziana Walidia. Ia memperingatkan agar siswa tidak bersentuhan sedikitpun dengan Narkoba. Karena selain melanggar hukum, dipastikan narkoba merusak kesehatan.

Dalam kegiatan JMS ini, kata Kasi Intel, Ardi Herlian Syah, diikuti oleh 40 pelajar dari MAN I Simpangpematang.

Kedepan, karena pentingnya pengetahuan dan pemahaman hukum sejak dini diketahui oleh remaja usia sekolah tingkat atas, kata Ardi, kegiatan JMS akan diselenggarakan di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Mesuji.

Ia menambahkan Kejari Mesuji menggelar program JMS ini bertujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.

Sehingga dengan pemahaman yang diberikan, pelajar tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

JMS

kejari

mesuji

hoax

cyberbullying

narkoba

sekolah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya