Jadi Tempat Isolasi Atlet Lampung, Kejati Periksa Dua Pengelola Penginapan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Februari 2022 16:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi : Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 terus dilanjutkan.

Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta keterangan dua saksi eksternal yakni pihak penginapan rumah Haura Syariah dan RedDoorz.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, dua saksi tersebut asalah pengelola Penginapan Rumah Haura Syariah, Ade setiawan (AS). 

Satu lagi, Yohanez Novi Armunanto (YNA) selaku sales marketing RedDoorz Lampung (Wisma Kencana).

"Saksi-saksi tersebut diperiksa sebagai penyedia jasa tempat penginapan para atlet KONI Provinsi Lampung," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Untuk diketahui, hingga saat ini sudah puluhan saksi yang diperiksa, mulai dari pejabat pemerintahan provinsi Lampung, DPRD Lampung, dan juga petinggi hingga staf di KONI Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

Kejati

Penyalahgunaan

Anggaran

Lampung

Korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya