Instruksi Kapolda Dilaksanakan, Dalam Dua Hari Sudah Tiga Begal Sadis Ditembak Polisi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Instruksi Kapolda Lampung Irjenpol Hendro Sugiatno terkait tembak para penjahat yang melawan saat akan ditangkap mulai dijalankan. Dalam waktu dua hari, sudah tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang ditembak.
Pada Rabu lalu, satu tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor dan ponsel ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, di Desa Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus.
Dari tersangka bernama Edi Kurniawan (31), polisi menyita dua unit sepeda motor dan sebuah ponsel hasil pencurian di dua wilayah di Tanggamus. Menurut polisi, tersangka telah melakukan 14 kali pecurian sepeda motor di Kecamatan Gisting, Talang Padang dan Pugung bersama 3 rekannya yang masih buron.
“Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya, karena melakukan melawan saat akan ditangkap,” ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Jumat (26/3/2021).
Sementara, personel Tekab 308 Polres Tulangbawang Kamis kemarin juga melumpuhkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Kedua tersangka bernama Sepni (29) dan Candra (21) itu juga terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Menurut polisi, kedua tersangka yang merupakan warga Menggala Selatan, Kecamatan Menggala Selatan, Tulangbawang itu merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kedua tersangka juga dikenal sadis, karena tidak segan melukai korbannya jika melawan. Bahkan, kedua tersangka kerap mengaku sebagai polisi saat menghentikan kendaraan korbannya. (*)
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjenpol Hendro Sugiatno telah menyatakan akan mengambil alih tanggung jawab kepada anggota kepolisian, dalam menindak dan memberantas kriminalitas.
Berita Terkait Baca: Kapolda Lampung: Kalau Penjahat Melawan Polisi Tembak Saja, Saya Tanggungjawab!
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
