Ini Kronologi Penangkapan Rektor Unila Prof. Karomani CS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Wakil ketua KPK RI Nurul Ghufron menerangkan, dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 8 orang di tiga daerah yakni di Lampung, Bandung, dan Bali pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Delapan nama tersebut diantaranya Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo (BS) Universitas Lampung.
Kemudian, Dosen Unila Mualimin (ML), Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan (HF), Ajudan Karomani Adi Triwibowo (AT), dan Andi Desfiandi (AD) swasta.
"Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan keuangan Unila Asep Sukohar (AS) dan Staff Warek 1 Tri Widioko (TW)," katanya.
Sementara Direktur Tim Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan, kronologis tangkap tangan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK, terkait adanya dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
Maka pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.
"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali," paparnya.
Selanjutnya, pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rektor Unila
OTT
KPK
KPK OTT Rektor Unila
Rektor Unila Di OTT KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
