Ini Kata Ahli Pers Soal Penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ahli Pers Dewan Pers Dr. Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.
Pria yang juga selaku Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung ini mengatakan, tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan rekannya Muhammad Indra (36), Sunarso (41), dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.
"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers," ujarnya dalam press release yang diterima Rilisid Lampung, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.
"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum," jelasnya.
Pemimpin Redaksi Lampung Post itu juga menjelaskan, perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, dan Mahkamah Agung.
"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999," paparnya.
Selain itu, imbuh dia, wartawan juga bebas memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers.(*)
Iskandar Zulkarnain
Dewan Pers
Ahli Pers
Wilson Lalengke
PWI
PPWI
jurnalis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
