Ibu Kandung yang Aniaya Anaknya karena Tak Bawa Uang Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 Februari 2022 19:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku penganiayaan anak kandung saat digiring, foto : Pandu.
Rilis ID
Pelaku penganiayaan anak kandung saat digiring, foto : Pandu.

Atas perbuatannya, EW ditersangkakan melanggar Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman  5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Ibu Kandung yang Sayat Anaknya Pakai Silet

Tak Capai Target Parkir

Polresta Bandarlampung

Penganiayaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya