Ibu Kandung yang Aniaya Anaknya karena Tak Bawa Uang Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
Atas perbuatannya, EW ditersangkakan melanggar Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)
Ibu Kandung yang Sayat Anaknya Pakai Silet
Tak Capai Target Parkir
Polresta Bandarlampung
Penganiayaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
