Heboh Penyekapan Karyawan yang Gelapkan Uang PT. SIP Mesuji, Ini Kronologi Lengkapnya

Juan Situmeang

Juan Situmeang

Mesuji

21 Maret 2021 21:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Tumino dan istrinya saat dievakuasi ke rumah Kepala Desa Brabasan. Foto: Juan
Rilis ID
Tumino dan istrinya saat dievakuasi ke rumah Kepala Desa Brabasan. Foto: Juan

Sedangkan mengenai anak-anak Tumino yang tidak diperbolehkan dibawa pergi, Bakkara mengatakan tidak benar.

“Istrinya saja (yang tidak boleh pergi). Karena ada keterkaitan dana transfer ke rekening istrinya berjumlah puluhan juta. Jika itu sudah selesai, ya silahkan istrinya pergi.  Kalau anak-anaknya silahkan saja dibawa, tidak ada masalah,” jelas Tumpal.  

Sekarang, kata Bakkara, ia sudah melaporkan secara resmi kasus penggelapan itu ke Polres Mesuji. Dalam laporan resmi tersebut, Bakkara menjelaskan bahwa uang perusahaan yang digelapkan  itu Rp335.882.167.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rikki Nopariansyah membenarkan adanya laporan polisi dari PT. SIP tersebut.

Sedangkan  mengenai penyekapan, Rikki mengatakan jika itu bukan penyekapan. 

Namun, pihak Tumino juga ternyata melaporkan Manager PT. SIP terkait membatasi kebebasannya di dalam lingkungan perusahaan.

“Jadi dua belah pihak saat ini saling lapor.  Kita menerima kedua laporannya untuk ditindaklanjuti,” ungkap Rikki lagi.

Heboh berita penyekapan terhadap karyawan itu juga menjadi perhatian Pemkab Mesuji. Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendatangi kantor PT. SIP untuk memperoleh informasi yang sebenarnya terhadap pemberitaan media.

Kadis Nakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri  langsung bertemu dengan Tumpal Bakkara. Dalam pertemuan itu, Najmul mengatakan jika Tumino yang diberitakan disekap sedang dalam pengawasan perusahaan, karena terbukti menggelapkan uang perusahaan.

“Tumino yang bekerja dari Tahun 2013 itu terbukti menggelapkan uang Rp300-an juta sampai Tahun 2021 ini,” kata kadis yang biasa disapa Kiki.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya