Hakim PN Tanjungkarang Vonis Mati Dua Kurir 97 Kg Sabu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dua kurir 97 kilogram (kg) sabu, Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022)
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 kg.
Hukuman mati didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosman Yusa, yang meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding.
Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan kurir yang diperintahkan Muhammad Sulton, narapidana Lapas Kelas I Surabaya. (*)
Kurir Narkotika
Vonis Mati
Sabu sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
