Guru Ngaji Cabul di Kemiling Divonis 5,6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Mei 2022 18:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Ahmad Arifin, guru ngaji di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling, yang mencabuli muridnya divonis 5,5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyanti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022).

Dalam putusannya, ketua majelis menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap 5 tahun 6 bulan dan Rp1 miliar subsider dua bulan penjara," ujarnya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa selama delalan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, dalam penjelasannya, menurut ketua majelis hakim, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya membuat korban malu, tidak nyaman, dan takut.

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan kepala keluarga, dan tulang punggung keluarga.

"Terakhir antara terdakwa dengan orang tua korban telah dilakukan perdamaian (surat perdamaian tanggal 17 Januari 2021 terlampir," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Guru ngaji

Cabul

Sidang Vonis

Kemiling

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya