Gudang BBM Ilegal di Natar Terbongkar, Diduga Milik Oknum Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

7 Maret 2023 15:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas
Rilis ID
Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggerebek tempat minyak ilegal. Foto: Humas

Atas perbuatannya, oknum polisi ini sedang dalam pengamanan Ditreskrimsus bekerjasama dengan Bidpropam Polda Lampung. 

Jika terbukti bersalah, ia dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

BBM ilegal

oknum Polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya