Gasak Sepeda Motor di Kebun, Warga Balik Bukit Ditangkap

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

29 Maret 2021 18:07 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX

RILISID, Lampung Barat — Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menangkap Andes Saputra (32), seorang tersangka pencuri sepeda motor.

Dia diamankan di Jalan Desa Sukamakmur 1 Kelurahan Way Mengaku, Balik Bukit, pukul 19.00 WIB Jumat (26/3/2021).

Kasatreskrim Polsek Balik Bukit AKP Made Silva Yudiawan menjelaskan, tersangka merupakan warga Pekon Balak Padang Cahya, Balik Bukit.

Yang menjadi korban adalah Ahmad Efendi (31), warga Sukajaya Kelurahan Way Mengaku, Balik Bukit.

Korban sebelumnya pergi ke kebun untuk menyemprot sayuran sekira pukul 17.00 WIB. Ia memarkirkan sepeda motornya di samping sebuah bangunan.

"Pulang bekerja dia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban panik dan berteriak meminta pertolongan,” ujar Made, Senin (29/3/2021).

Tetangganya, Nur Hakim, kemudian datang dan membantu korban mencari sepeda motor. Karena tidak juga ditemukan, Ahmad lapor polisi.

Sekira pukul 19.00, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapat informasi di TKP mereka langsung memburu tersangka.

Polisi kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai laporan sedang mengendarai sepeda motor di jalan.

"Setelah diinterogasi, dia mengaku mencuri sepeda motor Honda Tiger warna hitam nopol BE 8489 MH milik korban," terang Made.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya