Gasak Sepeda Motor di Kebun, Warga Balik Bukit Ditangkap
Ari Gunawan
Lampung Barat
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan Honda Revo warna putih tanpa nomor polisi (nopol). Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekincau.
”Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Made mewakili Kapolres Lambar Rahmat Tri Haryadi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
