Gasak Sepeda Motor di Kebun, Warga Balik Bukit Ditangkap

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

29 Maret 2021 18:07 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Anto RX

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan Honda Revo warna putih tanpa nomor polisi (nopol). Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekincau.

”Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Made mewakili Kapolres Lambar Rahmat Tri Haryadi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya