Gasak Lima HP, Polisi Amankan Dua Pencuri di Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

3 Februari 2023 20:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, mengamankan dua pencuri HP berikut barang bukti lainnya, Rabu (1/2/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, mengamankan dua pencuri HP berikut barang bukti lainnya, Rabu (1/2/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Keduanya yakni Dodi Alhasim (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan Ahmat Riduan alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi yang berbeda.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek," ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).

Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin (23/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib di rumah Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang. 

Kedua tersangka masuk melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban saat bangun pagi.

"Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta lapor ke Polsek dan langsung kita lakukan penyelidikan," imbuh Iptu Gobel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

gasak lima hp

polsek penengahan

dua tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya