Emosi! Eks Rektor Unila Karomani Minta KPK Tetapkan Budi Sutomo Sebagai Tersangka
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomani meminta kepada KPK untuk menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo sebagai tersangka.
Hal itu dinyatakan Karomani saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Budi Sutomo di dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).
Rasa kekesalannya tersebut, Ia ungkapkan saat ketua majelis hakim Lingga Setiawan mempersilahkan Karomani menanggapi kesaksian Budi Sutomo.
Karomani mengungkapkan, pihaknya menanggapi tiga kesaksian Budi Sutomo yang Ia nilai berbohong.
"Ada tiga majelis yang saya ingin tanggapi, kesaksian yang penuh kebohongan," ujar Karomani.
Pertama, lanjut Karomani, dirinya menegaskan bahwa tidak pernah mengatakan kepada saksi Budi Sutomo bahwa, orang kaya wajib dan harus dipaksa berinfak.
Menanggapi hal itu, Hakim Lingga membenarkan adanya keberatan tersebut, karena hal itu bisa memberatkan terdakwa Karomani.
"Bagaimana, dengan keberatan itu? benar Karomani pernah ngomong seperti itu?" tanya hakim kepada saksi Budi.
"Iya majelis, saya tetap pada keterangan saya," kata Budi.
Kemudian yang kedua Lanjut Karomani, pernyataan bahwa Budi tidak pernah menitipkan mahasiswa itu adalah kebohongan.
Eks Rektor Unila
Karomani Emosi
Budi Sutomo
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
