Eks Rektor Unila Karomani Bantah Terima THR dari Dekan FISIP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani membantah pihaknya menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari para Wakil Dekan dan Dekan FISIP Unila.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam bantahan keterangan saksi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fisip Unila Dr. Arif Sugiono saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023).
Dalam persidangan Dr Arif mengatakan, pihaknya bersama para wakil dekan dan dekan patungan memberikan THR kepada Karomani per-orang Rp5 juta.
Uang tersebut, berasal dari uang pribadi dan juga uang perjalanan dinas para wakil dekan dan dekan.
"Pemberian THR ini inisiatif dari para wadek dan dekan. Dan itu rutin selama saya menjabat selama dua tahun," katanya.
Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh terdakwa Karomani.
"Saya membantah, saya tegaskan saya tidak pernah menerima uang THR dari para dekan," katanya.
Mendengar jawaban tersebut, Dr Arif mengatakan, uang THR tersebut yang menyerahkan yakni Dekan FISIP.
"Sementara saya menyerahkan THR untuk para Warek," ujarnya. (*)
Rektor Unila
Karomani
Bantah Terima THR
Dekan FISIP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
