E-TLE Diluncurkan, LPW: Polisi Harus Benahi Administrasi Pengiriman Surat Tilang

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

23 Maret 2021 18:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Hari ini, Selasa (23/3/2021), setidaknya terdapat 11 Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di Indonesia resmi meluncurkan Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE). Salah satunya adalah Polda Lampung, dan yang sudah beroperasi adalah dari Satlantas Polresta Bandarlampung. 

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan tilang elektronik itu diharapkan dapat mengubah budaya berkendara bagi masyarakat.

“Sudah kita luncurkan hari ini, tilangnya juga sudah diberlakukan. Jangan sampai ada surat konfirmasi yang dikirimkan ke rumah,” tukasnya. 

Hendro melanjutkan, E-TLE adalah terobosan Polri dalam meningkatkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Tentunya dengan hadirnya E-TLE dapat meminimalisir interaksi masyarakat dengan petugas di lapangan.

“Banyak manfaat dari E-TLE ini, diantaranya dapat membantu mengidentifikasi pelaku tindak kejahatan ataupun pihak yang terlibat lakalantas,” tuturnya. 

Namun, penerapan E-TLE juga mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya Rizani, Ketua Lampung Police Watch (LPW).

Menurut Rizani, terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji kembali oleh Mabes Polri dalam hal ini adalah Korlantas. Mengingat mekanisme penindakan melalui E-TLE ini dinilai kurang efektif, justru akan menimbulkan polemik baru.

“Mabes Polri perlu mengkaji lagi. Kalau soal alat dan kesiapan lain mungkin sudah bagus. Namun harus dilihat juga aspek lain. Misalnya soal administrasi. Kalau begini bisa ada pekerjaan rumah baru,” tukas Rizani.

Dirinya mencontohkan, jika nanti ada pelanggaran dan kendaraan itu bukan milik pelanggar karena dia meminjam atau tangan kedua yang membeli kendaraan itu.

“Sementara suratnya akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan STNK, namun si pelanggar tidak tahu kalau dia ditilang. Dalam satu waktu satu minggu tidak ada konfirmasi dari pelanggar, maka STNK kendaraan diblokir, apa tidak acak-acakan itu,” tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya