Dugaan Ijazah Palsu, Ini Dasar KPU Loloskan sang Legislator

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Lampung Barat

24 Maret 2021 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Barat — Komisi Pemilihan Umum Lampung Barat (KPU Lambar) menolak dituding kecolongan yang berakibat lolosnya Sarjono sebagai legislator Lambar.

Sebab, anggota DPRD dari PPP itu diduga memiliki ijazah paket C palsu. Ia bahkan telah menjadi tersangka dalam kasus ini (baca: Sempat Ditahan, Legislator Lambar Tersangka Ijazah Palsu Bebas).

Ketua KPU Lambar, Arip Sah, menyakinkan verifikasi administrasi ijazah Sarjono telah sesuai aturan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD.

Termasuk, Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

”Di situ dijelaskan secara detail mekanisme verifikasi syarat calon anggota DPRD," terang Arip, Rabu (24/3/2021).

Verifikasi ini kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor: BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018.

Menurut Arip, pihaknya diatur dan diikat oleh aturan teknis verifikasi sebagaimana tertera pada PKPU Nomor 876 dimaksud.

Pada Bab III huruf B nomor 4 poin (d) terkait syarat, paling rendah tamat sekolah menengah sederajat dengan dibuktikan fotokopi ijazah atau STTB yang dilegalisasi instansi berwenang.

Beberapa poin yang dimaksud merupakan seleksi tahap pertama terhadap bakal calon yang dilakukan oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 241 UU No 7 tahun 2017.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya