Dua Tersangka Buron, Kejati Tetap Limpahkan Kasus Korupsi PT LJU ke PN

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Februari 2022 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama (BUMD PT LJU) tahun anggaran 2016-2018 masih buron.

Keduanya, Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dan pihak rekanan Alex Jayadi. 

Namun begitu, Kejati Lampung tetap melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). 

Kasi penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, mengungkapkan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut akan dilakukan secara in absentia.

"Jadi setelah pelimpahan ini, kita tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim," ungkapnya. 

Untuk diketahui, kedua tersangka diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejati

Korupsi

Pengadilan

LJU

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya