Dua Tersangka Buron, Kejati Tetap Limpahkan Kasus Korupsi PT LJU ke PN
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama (BUMD PT LJU) tahun anggaran 2016-2018 masih buron.
Keduanya, Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dan pihak rekanan Alex Jayadi.
Namun begitu, Kejati Lampung tetap melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).
Kasi penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, mengungkapkan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut akan dilakukan secara in absentia.
"Jadi setelah pelimpahan ini, kita tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim," ungkapnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Kejati
Korupsi
Pengadilan
LJU
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
