Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung Divonis 5,3 dan 7 Tahun Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua terdakwa kasus korupsi benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung pada tahun 2017 divonis bersalah, Kamis (10/2/2022).
Kedua terdakwa yakni mantan Kadistan TPH Lampung, Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wijaksono, menjatuhkan hukuman kepada Edi Yanto 5,3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Lampung yakni hukuman penjara 7,6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, untuk Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Imam juga diminta membayar uang pengganti Rp7,5 miliar. Apabila tidak dapat mengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Apabila masih tidak mencukupi juga, maka diganti hukuman penjara selama tiga tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Lampung yang meminta terdakwa dihukum 8,6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. (*)
Korupsi
Benih Jagung
Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
