Dua Staf KONI Diperiksa Kasus Dana Hibah 2020

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Maret 2022 19:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 terus bergulir. 

Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil dua staf KONI Lampung. 

Mereka adalah Anna Juwita dan Nina Apriana Tanjung. 

"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pencairan dana di kesekretariatan KONI Lampung," ujar I Made Agus Putra, Selasa (1/3/2022). 

Kasi Penkum Kejati Lampung itu menjelaskan hingga pekan ini, Kejati belum menetapkan tersangka kasus tersebut.

Namun Kejati telah memeriksa sedikitnya 36 saksi, mulai jajaran pemerintahan, pengurus KONI Lampung, dan pihak ketiga. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

korupsi

Kejati

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya