Dua Staf KONI Diperiksa Kasus Dana Hibah 2020
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 terus bergulir.
Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil dua staf KONI Lampung.
Mereka adalah Anna Juwita dan Nina Apriana Tanjung.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait pencairan dana di kesekretariatan KONI Lampung," ujar I Made Agus Putra, Selasa (1/3/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung itu menjelaskan hingga pekan ini, Kejati belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Namun Kejati telah memeriksa sedikitnya 36 saksi, mulai jajaran pemerintahan, pengurus KONI Lampung, dan pihak ketiga. (*)
KONI
korupsi
Kejati
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
