Dua Pengedar Narkoba di Tuba Ditangkap Polisi
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Dua pengedar narkotika jenis sabu, tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Kamis (19/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangkanya Sopian Efendi, (37) warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala dan Dio Riansyah, (19) warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
"Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (22/2/2023).
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,25 gram, plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merk Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.
Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu (bong)," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kasat. (*)
Polres Tuba
Dua pengedar
narkoba jenis sabu
diamankan Satresnarkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
