Dokter Ruskandi Ngaku Setor Rp240 Juta Meski Cucunya Lulus SBMPTN Kedokteran Unila
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mengahadirkan 7 orang saksi dalam sidang pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).
Ke tujuh saksi tersebut yakni: Dokter Ruskandi, Kepala Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unila Tugiyono, Staf Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tulangbawang Evi Daryanti dan Dosen Kedokteran Unila Evi Kurniawati.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Nurihari Br Ginting dan Shinta Agustina.
dr Ruskandi merupakan salah satu orang tua atau kerabat yang menitipkan mahasiswa kepada Karomani dengan menyetorkan uang sebesar Rp240 juta.
dr. Ruskandi mengatakan, sebelum mandiri cucunya mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) untuk masuk Kedokteran Unila 2022.
Kemudian, dirinya menghubungi Karomani untuk konsultasi jalur mana yang baik untuk cucunya agar lulus kedokteran Unila.
"Karomani menyebut ada tiga jalur, tetapi yang pasti lulus lewat jalur mandiri, karena bisa ditolong," ujarnya.
Selain itu, Karomani juga menyinggung soal sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).
Kemudian pada hari pengumuman pada 23 Juni 2022, cucunya dinyatakan lulus lewat jalur SBMPTN. Saat itu Karomani mengubungi memberitahu bahwa tidak perlu ikut seleksi mandiri karena sudah lulus.
"Tapi Karomani menanyakan lagi kapan mau kasih bantuan, akhirnya saya kasih Rp240 juta melalui Budi Sutomo," kata dr Spesialis Anak tersebut. (*)
Dokter Ruskandi
Setor Rp140 juta
Suap PMB Unila
Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
